Kuliah Praktisi Mata Kuliah Matematika Ekonomi

Program Studi Statistika UNY menyelenggarakan Kuliah Praktisi Matematika Ekonomi dengan menghadirkan Ibu Jamila Lestyowati, S.E., M.Si sebagai narasumber. Beliau adalah Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Mata kuliah Matematika Ekonomi merupakan salah satu mata kuliah pilihan pada bidang minat Ilmu Aktuaria. Pada semester gasal 2021/2022, mata kuliah Matematika Ekonomi di Prodi Statistika UNY diampu oleh Ibu Rosita Kusumawati, M.Sc. dan Bapak Bayutama Isnaini, M.Si. Kegiatan Kuliah Praktisi Matematika Ekonomi kali ini mengangkat dua topik yakni kebijakan ekonomi publik (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBN) yang berlangsung pada tanggal 30 Oktober 2021, serta kebijakan pemerintah dan keseimbangan (studi kasus pengeluaran pemerintah) yang berlangsung pada tanggal 6 November 2021. Dua pertemuan kuliah praktisi ini dilaksanakan secara daring yang diikuti mahasiswa program studi Statistika UNY dari berbagai angkatan. Pada pertemuan pertama, Ibu Jamila Lestyowati, S.E., M.Si menjelaskan bagaimana fungsi dan peran pemerintah dalam pengambilan kebijakan terhadap perekonomian serta menjelaskan tentang APBN. Sedangkan keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara dibahas pada pertemuan kedua. 

Secara umum, Ibu Jamilah Lestyowati, S.E., M.Si menjelaskan bahwa pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan, sangat mempertimbangkan berbagai aspek. Arah kebijakan pemerintah ini tergambar dari rencana belanja negara. Dalam menyusun rencana belanja negara ini, terjadi silang pendapat antar sektor (ego sektoral), yang dari sekian banyak pertimbangan tersebut pemerintah perlu memprioritaskan sektor-sektor mana yang akan dikedepankan. Prioritas inilah yang merupakan bentuk visi dan misi pemerintahan di setiap periode kepemimpinan atau juga setiap tahunnya. Pengambilan kebijakan yang terkait dengan rencana belanja negara perlu disusun terlebih dahulu dibanding dengan memikirkan asal penerimaan/pendapatan negara. Apabila belanja negara lebih besar dari penerimaan negara, maka selisih inilah yang disebut defisit APBN. Pemerintah melalui undang-undang mengatur ambang batas maksimal defisit yang diperbolehkan, sehingga besaran hutang negara yang diperbolehkan setiap tahunnya diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, untuk menekan defisit agar berada dibawah ambang batas, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam hal penerimaan negara dan penyesuaian belanja negara. Pengajuan dan pelaksanaan APBN ini terbagi ke dalam beberapa tahap, yakni perencanaan, penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan. Program Kuliah Praktisi Matematika Ekonomi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap perekonomian.
 

Label Berita: